Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

rencanakan kerja anda dan kerjakanlah rencana anda

kunjungi dan follow belog's etty

Selasa, 29 Mei 2012

reformasi pajak

Reformasi perpajakan merupakan hal yang perlu dan penting. Fakta di lapangan kekecewaan dan ketidak percayaan yang dirasakan masyarakat terhadap pajak, mengharuskan Pemerintah berbenah diri. Langkah perbaikan ke arah perubahan tentu harus dilakukan dengan cara reformasi perpajakan secara menyeluruh. Ada beberapa fungsi yang bisa diperoleh. Pertama tercapainya tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi, kedua tercapainya kepercayaan pada administrasi perpajakan, dan ketiga tercapainya produktivitas aparat perpajakan. Tentunya jika reformasi bisa berjalan sesuai rencana, akan mendongkrak penerimaan pajak karena potensi penerimaan pajak di Indonesia masih cukup besar.
Kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan hal yang sangat penting dalam administrasi perpajakan yang pada akhirnya bisa menciptakan sistem perpajakan nasional yang baik. Kepatuhan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem administrasi perpajakan modern. Seluruh administrasi pajak yang ada pada dasarnya untuk menjamin agar sesuai dengan hukum pajak. Ukuran administrasi pajak ini bisa dilihat melalui pelaksanaan administrasi perpajakan dan bekerja sesuai dengan kebijakan perpajakan dinegara berkembang. Proses administrasi pajak adalah fungsi dimana input person, material, informasi, hukum, prosedur digunakan untuk menghasilkan output pendapatan pemerintah, pembayaran pajak kekayaan, kesejahteraan sosial. Jadi jelas dengan adanya administrasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan kemudian menghasilkan peningkatan penerimaan pajak.
Reformasi pajak dikategorikan empat hal.Pertama, memperbaiki peraturan perundang-undangan, mulai dari UU pajak penghasilan (PPh), UU pajak pertambahan nilai (PPN). Kedua, perbaikan struktur organisasi, standar prosedur operasional sehingga ada kepastian bagi proses pelayanan dan tata kelola yang baik, peningkatan efisien dan produktivitas. Ketiga, membenahi basis data dan sistem teknologi informasi untuk menunjang potensi pajak. Keempat, reformasi di bidang perbaikan dan mutu, kompetensi dan integritas pegawai pajak.

sejarah pajak


1.       SEJARAH PERPAJAKAN SECARA UMUM
Pada awal mulanya pajak hanya merupakan pemberian sukarela kepada raja dan bukan merupakan paksaan dan kewajiban seperti pajak yang ada pada zaman sekarang. Pajak mulai menjadi pungutan sejak zaman romawi, pada awal republik  Roma (509-27 SM sudah mulai dikenal beberapa jenis pungutan pajak, seperti censor, questor dan beberapa lainnya.Pada zaman roma tidak disebut pajak seperti zaman sekarang tetapi disebut publican trubutum, dan pajak pada zaman tersebut merupakan pajak langsung atas kepala negara.
Pada zaman kaisar terkenal julius caesar pajak dikenal dengan nama centesima rerum venalium, yaitu sejenis pajak penjualan yang besarnya sebesar 1% dari omset penjualan. Didaerah lain italia dikenal dengan nama decumae, yaitu pungutan yang besarnya 10% dari dari para petani atau penguasa tanah.
2.       SEJARAH PERPAJAKAN DI DUNIA
a.       MESIR
Selama kendali, berbagai pemungut pajak Firaun Mesir dikenal sebagai ahli – ahli Taurat. Selama satu periode ahli – ahli Taurat dikenakan pajak atas minyak goreng. Untuk memastikan bahwa warga tidak menghindari ahli – ahli Taurat minyak goreng akan mengaudit pajak rumah tangga untuk memastikan bahwa jumlah minyak goreng yang tepat dikonsumsi dan bahwa warga tidak menggunakan sisa – sisa yang dihasilkan oleh proses memasak lainnya sebagai pengganti minyak dikenakan pajak.
b.      YUNANI
Dalam masa perang Athena dikenakan pajak disebut sebagai eisphora. Tidak seorang pun dibebaskan dari pajak yang digunakan untuk membayar pengeluaran khusus perang. Orang Yunani adalah salah satu dari beberapa masyarakat yang mampu untuk membatalkan sebuah pajak darurat. Ketika sumber daya tambahan diperoleh dengan upaya perang sumber daya yang digunakan untuk pengembalian pajak. Athena memberlakukan pajak bulanan pada orang asing, orang – orang Athena yang tidak memiliki orang tua, satu dirham untuk pria dan setengah dirham untuk perempuan. Pajak ini disebut sebagai metoikion.

Senin, 28 Mei 2012

belog's etty


belog??  apa yaa??  buka internet aja masih pikir-pikir..#males kwarnet #gag punya ongkos..haha itu lagu lama. internet sih sering buka,tapiiii??buka nya jejaring sosial seperti pesbuk dan twitter.eeh tapi belog ini jejaring sosial bukan yaa???setelah etty mengenal belog,ternyata asyik juga ya??bisa berbagi berita di dunia maya..karena etty pengguna belog baru jadi mohon bimbingannya,teman-teman:*


Selasa, 22 Mei 2012

Fakultas Ilmu Sosial (UNY)

Ini sekilas profil salah satu fakultas yang ada di Universitas Negeri Yogyakarta . Disajikan dengan powerpoint yang merupakan tugas mata kuliah komputer I semester 3 . Untuk melihat profil fakultas tersebut bisa klik Ettyasa