Reformasi perpajakan merupakan hal yang perlu dan penting. Fakta di lapangan kekecewaan dan ketidak percayaan yang dirasakan masyarakat terhadap pajak, mengharuskan Pemerintah berbenah diri. Langkah perbaikan ke arah perubahan tentu harus dilakukan dengan cara reformasi perpajakan secara menyeluruh. Ada beberapa fungsi yang bisa diperoleh. Pertama tercapainya tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi, kedua tercapainya kepercayaan pada administrasi perpajakan, dan ketiga tercapainya produktivitas aparat perpajakan. Tentunya jika reformasi bisa berjalan sesuai rencana, akan mendongkrak penerimaan pajak karena potensi penerimaan pajak di Indonesia masih cukup besar.
Kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan hal yang sangat penting dalam administrasi perpajakan yang pada akhirnya bisa menciptakan sistem perpajakan nasional yang baik. Kepatuhan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem administrasi perpajakan modern. Seluruh administrasi pajak yang ada pada dasarnya untuk menjamin agar sesuai dengan hukum pajak. Ukuran administrasi pajak ini bisa dilihat melalui pelaksanaan administrasi perpajakan dan bekerja sesuai dengan kebijakan perpajakan dinegara berkembang. Proses administrasi pajak adalah fungsi dimana input person, material, informasi, hukum, prosedur digunakan untuk menghasilkan output pendapatan pemerintah, pembayaran pajak kekayaan, kesejahteraan sosial. Jadi jelas dengan adanya administrasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan kemudian menghasilkan peningkatan penerimaan pajak.
Reformasi pajak dikategorikan empat hal.Pertama, memperbaiki peraturan perundang-undangan, mulai dari UU pajak penghasilan (PPh), UU pajak pertambahan nilai (PPN). Kedua, perbaikan struktur organisasi, standar prosedur operasional sehingga ada kepastian bagi proses pelayanan dan tata kelola yang baik, peningkatan efisien dan produktivitas. Ketiga, membenahi basis data dan sistem teknologi informasi untuk menunjang potensi pajak. Keempat, reformasi di bidang perbaikan dan mutu, kompetensi dan integritas pegawai pajak.