Reformasi perpajakan merupakan hal yang perlu dan penting. Fakta di lapangan kekecewaan dan ketidak percayaan yang dirasakan masyarakat terhadap pajak, mengharuskan Pemerintah berbenah diri. Langkah perbaikan ke arah perubahan tentu harus dilakukan dengan cara reformasi perpajakan secara menyeluruh. Ada beberapa fungsi yang bisa diperoleh. Pertama tercapainya tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi, kedua tercapainya kepercayaan pada administrasi perpajakan, dan ketiga tercapainya produktivitas aparat perpajakan. Tentunya jika reformasi bisa berjalan sesuai rencana, akan mendongkrak penerimaan pajak karena potensi penerimaan pajak di Indonesia masih cukup besar.
Kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan hal yang sangat penting dalam administrasi perpajakan yang pada akhirnya bisa menciptakan sistem perpajakan nasional yang baik. Kepatuhan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem administrasi perpajakan modern. Seluruh administrasi pajak yang ada pada dasarnya untuk menjamin agar sesuai dengan hukum pajak. Ukuran administrasi pajak ini bisa dilihat melalui pelaksanaan administrasi perpajakan dan bekerja sesuai dengan kebijakan perpajakan dinegara berkembang. Proses administrasi pajak adalah fungsi dimana input person, material, informasi, hukum, prosedur digunakan untuk menghasilkan output pendapatan pemerintah, pembayaran pajak kekayaan, kesejahteraan sosial. Jadi jelas dengan adanya administrasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan kemudian menghasilkan peningkatan penerimaan pajak.
Reformasi pajak dikategorikan empat hal.Pertama, memperbaiki peraturan perundang-undangan, mulai dari UU pajak penghasilan (PPh), UU pajak pertambahan nilai (PPN). Kedua, perbaikan struktur organisasi, standar prosedur operasional sehingga ada kepastian bagi proses pelayanan dan tata kelola yang baik, peningkatan efisien dan produktivitas. Ketiga, membenahi basis data dan sistem teknologi informasi untuk menunjang potensi pajak. Keempat, reformasi di bidang perbaikan dan mutu, kompetensi dan integritas pegawai pajak.
Reformasi pajak (tax reform) dilakukan karena pemerintah menganggap bahwa peraturan perpajakan yang berlaku saat itu(1983 dan sebelumnya) adalah peninggalan kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman,tidak sesuai dengan struktur dan organisasi pemerintah,tidak berdasarkan Pancasila,dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi,yang selama ini berlaku di indonesia
Tujuan utama pembaruan perpajakan nasional ini adalah untuk lebih menegakkan kemandirian kita dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan lagi segenap kemampuan kita sendiri. Pemerintah menyadari bahwa untuk membiayai pelaksanaan pembangunan(mulai Repelita IV ),kita tidak dapat dan tidak mungkin sekedar mengandalkan kepada peningkatan penerimaan negara dari minyak bumi dan gas alam maupun utang luar negeri. Oleh karena itu ,peningkatan penerimaan negara melalui perpajakan dari sumber-sumber di luar minyak bumi dan gas alam merupakan keharusan yang mutlak bagi berhasilnya pelaksanaan Repelita sejak IV dan seterusnya. Dengan reformasi pajak nasional,sistem pajak yang berlaku saat itu akan di sederhanakan. Penyederhanaan tersebut mencakup jenis pajak,tarif pajak dan cara pembayaran pajak. Setelah reformasi ini sistem pembayaran pajak akan makin adil dan wajar sedang jumlah wajib pajak akan makin luas. Selanjutnya reformasi pajak juga akan di lakukan terhadap aparat pajak (fiskus) baik yang menyangkut prosedur,tata kerja disiplin maupun mental. Dengan reformasi pajak diharapkan beban pajak akan makin adil dan wajar,sehingga diastu pihak mendorong wajib pajak melaksanakan dengan kesadaran kewajibannya membayar pajak dan dilain pihak menutup peluang-peluang (loopholes) yang selama ini masih terbuka bagi wajib pajak untuk menghindari pajak. Dengan reformasi pajak diharapkan sistem pajak yang sederhana dan mudah dimengerti oleh setiap Wajib Pajak. Untuk itu,sistem pajak didasarkan pada prinsip keadilan dan kewajaran dan sistem pajak memberikan kepastian bagi setiap wajib pajak.
Latar Belakang Reformasi Pajak
Latar belakang reformasi pajak dilakukan karena undang-undang yang berlaku saat itu(tahun 1983 dan sebelumnya) dibuat di zaman kolonial mempunyai landasan,pemikiran,jiwa,sasaran dan tujuan yang dirasakan tidak sesuai lagi dengan harkat dan jiwa kehidupan bangsa Indonesia yang telah merdeka dan berdaulat.
Pada zaman kolonial pemungutan pajak semata-mata dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan Pemerintah penjajahan,sedangkan dalam alam kemerdekaan pungutan pajak dijiwai oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan merupakan wujud kewajiaban kenegaraan dan partisipasi anggota masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai keadilan sosial dan kemakmuran yang merata,baik material maupun spiritual. Sistem perpajakan yang ada saat itu bukan saja tidak sesuai dengan perekonomian Indonesia yang makin modern,tetapi juga sangat rumit dan sukar dipahami oleh pemungut pajak maupun oleh pembayar pajak.
Di samping itu pada APBN nampak besar bahwa penerimaan yang berasal dari sumber minyak bumi dan gas alam dua kali lipat jika dibandingkan dengan hasil yang berasal dari sumber pajak-pajak,(APBN 1984/1985) hasil minyak bumi dan gas alam Rp 10.365,6 miliar dan hasil pajak-pajak Rp 5.167,7 miliar dibandingkan dengan tahun 1983/1984 Rp 8.869,1 miliar untuk migas dan Rp 4.452,5 miliar untuk pajak-pajak. Sumber minyak bumi dan gas alam merupakan sumber yang”uunrenewable”, yang tidak dapat diperbarui dan pad suatu saat minyak dan gas alam akan habis. Bagaimana nanti kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia? Maka sudah sedini mungkin Pemerintah mencari dan berusaha menemukan sumber penggantinya. Harapan tertumpuk pada pajak-pajak. Tampaknya harapan pemerintah ini tidak sia-sia terbukti dalam perkembangan penerimaan pajak semakin dominan,bahkan mengalahkan penerimaan migas dalam APBN.
Dalam Repelita IV dominasi pajak dikondisikan sudah terbalik yakni penerimaan pajak dua kali lipat dibandingkan penerimaan dari minyak bumi dan gas. Untuk APBN tahun 1994/1995 penerimaan dari migas Rp 13.537 miliar sedangkan untuk pajak-pajak Rp 46.448 miliar dan untuk APBN tahun 1995/1996 penerimaan dari migas Rp 16.055 miliar sedangkan untuk pajak-pajak Rp 49.74 miliar.
Sistem perpajakan setelah reformasi berintikan kesederhanaan,menunjang pemerataan dan memberikan kepastian. Sistem yang baru tidak akan memungut pajak atas seluruh masyarakat,melainkan memperoleh hanya sumbangan yang besar dari hasil pemungutan pajak atas perusahaan-perusahaan besar dan individu-individu yang berpenghasilan.
TUJUAN REFORMASI PAJAK
Tujuan utama dari pembaruan perpajakan sebagaimana diuraikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bapak Radius Prawiro pada sidang DPR tanggal 5 Oktober 1983 ialah untuk lebih menegakkan kemandirian kita dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengarahkan segenap potensi dan kemampuan dari dalam negeri,khususnya dengan cara meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan dari sumber-sumber di luar minyak bumi dan gas alam. Untuk membiayai dan menjamin berhasilnya Repelita IV,kita tidak akan sekedar mengandalkan kepada peningkatan penerimaan yang berasal dari sektor minyak dan gas alam,melainkan juga dari usaha peningkatan penerimaan pajak/non minyak. Maka untuk meningkatkan penerimaan tersebut dianggap perlu untuk mengadakan penyempurnaan sisten perpajkan.
Selanjutnya untuk menaikkan penerimaan pajak sebagai dimaksudkan di atas perlu juga dilakukan penyempurnaan sparatur perpajakan dengan melakukan komputerisasi dan peningkatan mutu poara pegawainya,perbaikan sikap mental para pejabatnya,serta mempersiapkan para wajib pajak yang telah diberi kebebasan dan kepercayaan yang besar sekali dalam mengitung dan membayar pajaknya sendiri. Untuk menambah jumlah wajib pajak perlu dilakukan intensifikasi pungutan.
PAJAK-PAJAK YANG BERLAKU SEBELUM REFORMASI
Pajak-pajak uang berlaku sebelum reformasi perpajakan ada yang masih tetap berlaku sampai sekarang dan ada yang sudah dihapuskan. Beberapa jenis pajak di Indonesia sebelum reformasi perpajakan dibedakan menjadi pajak negara dan pajak daerah yang secara singkat dijelaskan di bagian berikut ini:
Sejak zaman penjajahan Belanda ternyata telah diberlakukan cukup banyak Undang-undang (UU) yang mengatur mengenai pembayaran pajak,yaitu sebagai berikut:
1. Staatsblad Nomor 13 Tahun 1908 tentang Ordinasi Rumah Tangga
2. Staadsblad Nomor 498 Tahun 1921 tentang aturan Bea Materai
3. Staatsblad Nomor 291 Tahun 1924 tentang Ordinasi Bea Balik Nama
4. Staatsblad Nomor 405 Tahun 1932 tentang Ordinasi Pajak Kekayaan
5. Staatsblad Nomor 718 Tahun 1934 tentang Ordinasi Pajak Kendaraan Bermotor
6. Staasblad Nomor 611 Tahun 1934 tentang Ordinasi Pajak Upah
7. Staatsblad Nomor 671 Tahun 1936 tentang Ordinasi Pajak Potong
8. Staatsblad Nomor 17 Tahun 1944 tentang Ordinasi Pajak Pendapatan
9. Staatsblad Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
10. Staasblad Nomor 144 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I
11. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1952 tentang Pajak Peredaran
12. Undang-undang Tahun 1951 tentang Pajak Penjualan yang diubah Undang-undang Nomor 2 tahun 1968
13. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Pajak Dividen yang diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1967 tentang Pajak atas Bunga,Dividen dan Royalti
14. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa
15. Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing
16. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan PPd,PKK dan PPs atau Tata Cara MPS-MPO.
REFORMASI PAJAK (TAX REFORM) 1983
Reformasi Pajak atau pembaharuan pajak telah dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1984. Bersamaan dengan dikeluarkannya serangkaian Undang-undang yaitu:
1. Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2. Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,Kedua undang-undang ini masih berlaku sejak 1 Januari 1984
3. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,direncanakan diberlakukan tahun 1984 juga tetapi karena masih ada sesuatu yang harus dipersiapkan lebih matang maka undang-undang tersebut diberlakukan mulai 1 April 1985
4. Undang-undang Nomor 12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
5. Undang-undang Nomor 13 tentang Bea Materai
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 mulai diberlakukan tahun 1995
Pada tahun 1991 dikeluarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1991
REFORMASI PAJAK(TAX REFORM) 1994
Reformasi Perpajkana tidak berhenti begitu saja,tetapi terus dilakukan perubahan dan penyempurnaan sesuai dengan tuntuperubahan sistem perekonomian. Pada tahun1991 perubahan pertama dilakukan terhadap Pajak Penghasilan. Kemudianpada tahun 1994 setelah satu dasawarsa peraturan pajak dilaksanakan diadakan lagi serangkaian perubahan terhadap peraturan perpajakan. Undang-undang pajak yang dikeluarkan adalah:
1. Undang-undang Nomor 9 tahun1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2. Undang-undang Nomor 10 tahun 1994 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
4. Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang prubahan atas Undang-undang Nomor 12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Sistem perpajakan nasional yang berlaku dari tahun1984-1994 di rancang dengan ciri-ciri:
1. Sederhana
2. Mencerminkan asas pemerataan dalam pembebanannya dan adil dalam struktur tarifnya
3. Memberikan kepastian hukum,baik bagi Wajib Pajak maupun aparat pajak
4. Menutup peluang penyeludupan pajak dan penyalahgunaan pajak dan penyalahgunaan wewenang.
5. Memberikan kepercayaan yang besar kepada Wajib Pajak dengan memberlakukan sistem “self-assesment”.
6. Menunjang tercapainya sasaran pembangunan
Selanjutnya pada tahun 1997 dikeluarkan lagi serangkaian undang-undang baru,untuk melengkapi undang-undang yang telah ada,yaitu:
1. Undang-undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
2. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
4. Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
5. Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
REFORMASI PAJAK (TAX REFORM) 2000
Pada Tahun 2000 seiring dengan perkembangan sosial danekonomi,pemerintah kembali mengeluarkan serangkaian Undang-undang untuk mengubah Undang-undang yang telah ada yaitu:
1. Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang poerubahan kedua ats Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
3. Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah
4. Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
5. Undang-undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Pada tahun 2002 untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,pemerintah akhirnya mengeluarkan undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak yang mengubah Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang selama ini dirasakan kurang berpihak kepada Wajib Pajak.Tujuan dari penyempurnaan undang-undang pajak adalah dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi penggunaan dan pemungutan pajak yang sekaligus merupakan upaya peningkatan keadilan beban pajak,penghapusan fasilitas pajak yang tidak memiliki landasan hukum yang akan merugikan perekonomian nasional dan menutup peluang-peluang penghindaran pajak(loopholes)
Secara normatif sesuai dengan prinsip good tax policy,terhadap kegiatan ekonomi sistem perpajakan harus netral dan tidak ada distorsi agar sumber daya optimal dan sesuai dengan dinamika pasar dan pajak dapat mendorong atau mengendalikan. Untuk itu,sesuai dengan fungsi regulerend secara umum dapat dinyatakan bahwa dengan mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekomoni nasional dengan mendorong investasi dari luar serta mengamankan penerimaan negara. Dalam tax reform 2000 fungsi regulerend telah memperhitungkan kepentingan dunia bisnis antara lain peningkatan pelayanan,penyederhanaan prosedur,kepastian hukum,keadilan,serta fasilitas investasi untuk mendorong kegiatan investasi.
Sedangkan untuk menjalankan fungsi budgetair sebagi pilar utama penerimaan negara dilakukan denga memperluas cakupan subjek dan objek pajak,dan meminimalkan kemungkinan transfer princing dan pembatasan pengenaan pajak penghasilan final.Semua kebijakan ini dalam jangka panjang diharapka dapat meningkatkan tax compliance,meningkatkan investasi dan penerimaan negara untuk menuju kemandirian pembiayaan pembangunan.
Sumber:
Suandy,Erly.2002.Hukum Pajak.Jakarta:Salemba Empat.
Subyantoro,Heru dan SinggihRiphat.2004.KebijakanFiskal.Jakarta:KompasMedia Nusantara.
Jurnal-legislasi-volume-8-nomor-1-qreformasi-perpajakan-di-indonesiaq.html
2 komentar:
Unfit to perceive check issue with blockchain
Is your record confronting check blunder? Check issues are not kidding as it straightforwardly connected with the security of your record. In the event that you hung up with the check issue suddenly, talking specifically to the experts would be the correct choice. To achieve the specialists you can ping on blockchain wallet support number 1800-665-6722 and dispose of a wide range of complexities in the blink of an eye. The specialists are known for their important administrations and their point is to help the clients by settling their issues or issues. visit:- http://www.cryptophonesupport.com/wallet/blockchain
How to withdraw your winnings on a winnings withdrawal - Dr
How to 강원도 출장샵 withdraw your winnings on 대구광역 출장안마 a winnings withdrawal - Dr 안성 출장안마 to withdraw your winnings on 김천 출장마사지 a winnings withdrawal. 안산 출장마사지
Posting Komentar